UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1995
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1995/1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; | |||||||||
b. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kedua pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pemba-ngunan Lima Tahun Keenam; | |||||||||||
c. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan peme-rintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; | |||||||||||
d. | bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1995/96; | |||||||||||
e. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; | |||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; | |||||||||
2. | Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); | |||||||||||
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||||
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96. | ||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: | ||||||||||||
1. | Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; | |||||||||||
2. | Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; | |||||||||||
3. | Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; | |||||||||||
4. | Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; | |||||||||||
5. | Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; | |||||||||||
6. | Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; | |||||||||||
7. | Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran ; | |||||||||||
8. | Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; | |||||||||||
9. | Sektor adalah kumpulan subsektor; | |||||||||||
10 | Subsektor adalah kumpulan program; | |||||||||||
11 | Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; | |||||||||||
12 | Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. | |||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||
(1) | Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diper-oleh dari: | |||||||||||
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; | ||||||||||||
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. | ||||||||||||
(2) | Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00 | |||||||||||
(3) | Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00 | |||||||||||
(4) | Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00 | |||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||
(1) | Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : | |||||||||||
a. Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00 | ||||||||||||
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.750.900.000.000,00 | ||||||||||||
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.491.100.000.000,00 | ||||||||||||
(2) | Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : | |||||||||||
a. Bantuan program sebesar nihil; | ||||||||||||
b. Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00 | ||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||
(1) | Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari: | |||||||||||
a. Pengeluaran Rutin; | ||||||||||||
b. Pengeluaran Pembangunan. | ||||||||||||
(2) | Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000.000,00 | |||||||||||
(3) | Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00 | |||||||||||
(4) | Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 78.024.200.000.000,00 | |||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||
(1) | Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : | |||||||||||
01. | Sektor Industri sebesar Rp. 49.912.604.000,00 | |||||||||||
02. | Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp.174.918.309.000,00 | |||||||||||
03. | Sektor pengairan sebesar Rp. 25.451.999.000,00 | |||||||||||
04. | Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 103.479.495.000,00 | |||||||||||
05. | Sektor Perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp. 24.761.406.992.000,00 | |||||||||||
06. | Sektor Transportasi, meteorologi, dan geofisika sebesar Rp. 213.024.477.000,00 | |||||||||||
07. | Sektor Pertambangan dan energi sebesar Rp. 60.551.474.000,00 | |||||||||||
08. | Sektor Pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 13.822.862.000,00 | |||||||||||
09. | Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi sebesar Rp. 8.537.393.590.000,00 | |||||||||||
10. | Sektor Lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 127.161.679.000,00 | |||||||||||
11. | Sektor Pendidikan, kebudayaan nasional dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 2.857.383.228.000,00 | |||||||||||
12. | Sektor Kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 193.068.906.000,00 | |||||||||||
13. | Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 358.281.877.000,00 | |||||||||||
14. | Sektor Perumahan dan permukiman sebesar Rp. 11.813.895.000,00 | |||||||||||
15. | Sektor Agama sebesar Rp. 834.203.695.000,00 | |||||||||||
16. | Sektor Ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 241.318.546.000,00 | |||||||||||
17. | Sektor Hukum sebesar Rp. 502.111.409.000,00 | |||||||||||
18. | Sektor Aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 2.582.853.705.000,00 | |||||||||||
19. | Sektor Politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 1.005.637.798.000,00 | |||||||||||
20. | Sektor Pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 4.586.903.420.000,00 | |||||||||||
(2) | Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. | |||||||||||
(3) | Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01. Sektor Industri sebesar Rp. 497.318.000.000,00 02. Sektor Pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 1.103.827.000.000,00 03. Sektor Pengairan sebesar Rp. 2.042.025.000.000,00 04. Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 170.566.000.000,00 05. Sektor Perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp. 533.740.000.000,00 06. Sektor Transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 5.897.916.000.000,00 07. Sektor Pertambangan dan energi sebesar Rp. 3.894.837.000.000,00 08. Sektor Pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 1.005.760.000.000,00 09. Sektor Pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 6.139.190.000.000,00 10. Sektor Lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 517.255.000.000,00 11. Sektor Pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 3.359.207.000.000,00 12. Sektor Kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 300.349.000.000,00 13. Sektor Kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 1.051.848.000.000,00 14. Sektor Perumahan dan permukiman sebesar Rp. 1.102.107.000.000,00 15, Sektor Agama sebesar Rp. 183.274.000.000,00 16. Sektor Ilmu pengetahuan dan tehnologi sebesar Rp. 711.224.000.000,00 17. Sektor Hukum sebesar Rp. 138.722.000.000,00 18. Sektor Aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 664.403.000.000,00 19. Sektor Politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 152.668.000.000,00 20. Sektor Pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 1.317.264.000.000,00 | |||||||||||
(4) | Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. | |||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | ||||||||||||
Pasal 7 Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | ||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||
(1) | Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai: | |||||||||||
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pembangunan; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan luar negeri. | ||||||||||||
(2) | Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. | |||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah. | |||||||||||
(4) | Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. | |||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||
(1) | Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/97 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/97. | |||||||||||
(2) | Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Peme-riksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1996/97. | |||||||||||
Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya | ||||||||||||
Pasal 11 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1995/96 berakhir. | ||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||
(1) | Setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. | |||||||||||
(2) | Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 195//96 berakhir. | |||||||||||
Pasal 13 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||
Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995. | ||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO | ||||||||||||